Tampilkan postingan dengan label contoh surat perjanjian kontrak kerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label contoh surat perjanjian kontrak kerja. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Desember 2014

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Terbaru 2015

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Terbaru 2015 - contoh surat perjanjian kerjasama, contoh surat perjanjian kontrak rumah, contoh surat perjanjian kontrak kerja, contoh surat perjanjian sewa menyewa, contoh surat perjanjian kerja, contoh surat perjanjian jual beli, contoh surat perjanjian kontrak tanah, contoh surat perjanjian kontrak ruko,

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Terbaru 2015

CONTOH SURATPERJANJIAN KERJA KONTRAKSURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAKNomer: --------------------------------------------Yang bertanda tangan di bawah ini:1. Nama : ---------------------------------------------------Jabatan : ---------------------------------------------------Alamat : ---------------------------------------------------Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama perusahaan --- ) yangberkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya disebutPIHAK PERTAMA.2. Nama : ---------------------------------------------------Tempat dan tanggal lahir : ---------------------------------------------------Pendidikan terakhir : ---------------------------------------------------Jenis kelamin : ---------------------------------------------------Agama : ---------------------------------------------------Alamat : ---------------------------------------------------No. KTP / SIM : ---------------------------------------------------Telepon : ---------------------------------------------------Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnyadisebut PIHAK KEDUA.PASAL 1MASA KERJAAyat 12
2. PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawankontrak (waktu tertentu) di perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yangberkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan PIHAK KEDUA denganini menyatakan kesediaannya.Ayat 2Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu [( ------------ ) ( ---- waktu dalamhuruf --- )], terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dan berakhirpada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).Ayat 3Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskanhubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal [( ------------ ) ( ----waktu dalam huruf --- )] hari kerja.PASAL 2TATA TERTIB PERUSAHAANAyat 1PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaatiseluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAKPERTAMA.Ayat 2Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkanPIHAK KEDUA dijatuhi:1. Skorsing, atau2. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintahyang mengaturnya.PASAL 3JAM KERJAAyat 1Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaanditetapkan [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] jam setiap minggu dengan jumlahhari kerja [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari setiap minggu.Ayat 2Jam masuk adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] dan jam pulang adalahjam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].
3. Ayat 31. Waktu istirahat pada hari --------------------- hingga hari -----------------------ditetapkan selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, yaitu padapukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jamdalam huruf --- )].2. Waktu istirahat pada hari --------------------- ditetapkan selama [( ----- ) ( ---jumlah jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam dalamhuruf --- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].PASAL 4PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWABAyat 1PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai ( ---- posisi atau jabatan --- ) pada ( ---departemen atau divisi dalam perusahaan ---).Ayat 2Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:1. ---------------------------------------------------------------------------------------2. ---------------------------------------------------------------------------------------3. ---------------------------------------------------------------------------------------4. ---------------------------------------------------------------------------------------5. ---------------------------------------------------------------------------------------Ayat 3PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakantugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok sertasesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetapberada di dalam lingkungan perusahaan ( --- nama perusahaan --- ).PASAL 5PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJAAyat 1Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjangjika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAKKEDUA juga menyatakan kesediaannya.Ayat 2Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masihmembutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat
4. PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan ( --- nama perusahaan ---).Ayat 3Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidakdiajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA,maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnyawaktu perjanjian tersebut.PASAL 6GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGANAyat 1PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUAsebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap bulan yangharus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelahdipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.Ayat 2Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:1. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uangdalam huruf ------ )]2. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uangdalam huruf ------ )]3. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uangdalam huruf ------ )]Ayat 3Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayarangaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiapbulan.PASAL 7LEMBURAyat 1PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yangharus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).Ayat 2
5. Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayarPIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]setiap jam lembur.Ayat 3Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akanditerima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.PASAL 8CUTIAyat 1Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama [( ----- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] tahun.Ayat 2Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAKKEDUA akan mendapatkan cuti selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )]hari setiap tahun, yang terdiri dari:1. Cuti pribadi selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari kerja.2. Cuti bersama selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari.Ayat 3Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonanterlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya [( ----- ) ( --- jumlah hari dalamhuruf --- )] hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dariatasan langsung yang bersangkutan.PASAL 9PENGOBATANPIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAKKEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat,peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
6. PASAL 10KERJA RANGKAPAyat 1Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidakdibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga denganmengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.Ayat 2Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAKPERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian initerhadapnya.PASAL 11PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)Ayat 1Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yangberlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAKKEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.Ayat 2Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskanmengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:1. -----------------------------------------------------2. -----------------------------------------------------3. -----------------------------------------------------4. -----------------------------------------------------5. -----------------------------------------------------6. -----------------------------------------------------Ayat 3PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungandengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukanPIHAK KEDUA.
7. PASAL 12PENGUNDURAN DIRIAyat 1Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUAberhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah harikerja yang telah dijalaninya.Ayat 2Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:1. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuaiPasal 1 ayat 3 perjanjian ini.2. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga bataswaktu pengunduran dirinya berlaku.3. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakankepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harusdiselesaikannya seperti yang tertulis dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.Ayat 3PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untukmeninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama [( ----- ) (--- jumlah waktu dalam huruf --- )] hari tersebut.PASAL 13BERAKHIRNYA PERJANJIANSelain seperti yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akanberakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.PASAL 14KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yangmemaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan,Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidakmungkin lagi untuk diwujudkan.
8. PASAL 15PENYELESAIAN PERSELISIHANAyat 1Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secaramusyawarah untuk mencapai mufakat.Ayat 2Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belahpihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melaluiprosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ KantorKepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).PASAL 16PENUTUPDemikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua,asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satudipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.Dibuat di : ----------------------------------------------Tanggal : ( ---- tanggal, bulan, dan tahun --- )PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]

Contoh surat perjanjian kerja terbaru 2015

Contoh surat perjanjian kerja terbaru 2015 - contoh surat perjanjian kontrak kerja, contoh surat perjanjian kerja perusahaan, contoh surat perjanjian kerja borongan bangunan, contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap, contoh surat perjanjian jual beli, contoh surat perjanjian kerjasama, contoh surat perjanjian kerjasama bisnis, contoh surat perjanjian sewa menyewa.

Contoh surat perjanjian kerja terbaru 2015

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
1.    Nama                                      : TUBAGUS HENDRAWAN, S.Pd
No. KTP               : 30312345678900
Tempat Tanggal Lahir                       : Yogyakarta, 09 Desember 1979
Alamat                                            : Jalan Timoho no. 5B Gedongkuning Yogyakarta
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
2.    Nama                                     : ABDULLAH RAUF, S. Com
No. KTP/Identitas            : 30412345678901
Tempat Tanggal Lahir                       : Sleman, 03 Februari 1974        
Alamat                                             : Jalan Gejayan no.  22 Soropadan Condong Catur Sleman
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;
Pada hari ini, Jumat tanggal 12 Maret 2014, masing-masing pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam 14 pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.    Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha ekspor furniture.
2.    Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.
3.    Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
4.    Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
5.    Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4.
Pasal 2
Modal Usaha
1.    Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
2.    Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada Pihak Kedua setelah akad ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, melalui transfer ke nomor rekening 0234.567.8910 Bank BCA Cabang Sleman an. Abdullah Rauf.
Pasal 4
Keuntungan
1.    Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit).
2.    Prosentase keuntungan usaha untuk Pihak Pertama adalah sebesar 30% dari Nett Profit.
3.    Profit tersebut akan dibayarkan oleh Pihak Pertama maksimal tanggal 5 tiap bulannya.
4.    Profit tersebut dapat disampaikan lewat transfer rekening antar bank yang telah ditunjuk/disepakati atau dapat berupa pemberian cash secara langsung kepada pihak Kedua.

Pasal 5
Kerugian
1.    Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan oleh suatu hal diluar kesalahan Pihak Kedua sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung oleh kedua belah pihak dengan ketentuan, Pihak Pertama akan menerima pengembalian modal setelah dikurangi setengah dari jumlah kerugian yang diderita.
2.    Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan kelalaian oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak mendapatkan pengembalian modal usaha secara utuh.
Pasal 6
MASA BERLAKU
1.    Masa berlaku yang tersebut pada Pasal 1 adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
2.    Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau addendum Kontrak.
Pasal 7
JAMINAN
1.    Pihak kedua memberikan sertifikat hak milik berupa Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu meter persegi).
2.    Pihak pertama wajib mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan sebagaimana disebutkan ayat (1) kepada Pihak Kedua setelah Pihak pertama mengembalikan modal usaha.
Pasal 8
SAKSI-SAKSI
Kedua orang saksi yang menyaksikan dan ikut menandatangani surat perjanjian kontrak ini  adalah:
1.    Nama        : SUKARWO bin SUMITRO
Umur        : 53 tahun
Pekerjaan    : Tani
Alamat        : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
2.    Nama        : WIRANTO bin JOKOWI
Umur        : 48 tahun
Pekerjaan    : Wirausaha
Alamat        : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 9
SANKSI BAGI HASIL PIHAK PERTAMA
1.    Apabila Pihak Pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) selama 3 (tiga) hari berturut-turut, maka Pihak Kedua pada tanggal 8 (delapan) di tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang menjadi hak Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
2.    Apabila Pihak Pertama sampai dengan 8 (delapan) hari sejak ditagih oleh Pihak Kedua masih belum bisa memberikan Profit yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada hari tersebut ditambah dengan Profit bulanan yang berlangsung. Apabila sampai pada hari tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan dan Profit belum diberikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari. Akibat dari keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.
Pasal 10
PENGEMBALIAN MODAL USAHA
Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan modal usaha kepada Pihak Kedua sebagaimana disebut dalam pasal 2 ayat (1) pada tanggal 12 Maret tahun 2015. Apabila sampai pada tanggal tersebut modal usaha belum dikembalikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.
Pasal 11
PINALTY
1.    Selama masa Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addendum Kontrak.
2.    Penarikan uang pokok investasi baik sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku Kontrak ini, maka Pihak Pertama mengenakan biaya Penalty yang besarnya sesuai dengan kesepakatan kedua belak pihak.

Pasal 12
AHLI WARIS
1.    Apabila Pihak Pertama sebagai pengelola investasi dalam masa Kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia sehingga tidak bisa melanjutkan atau mengelola Usaha ini, maka segala urusan yang mengikat dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Pertama.
2.    Apabila Pihak Kedua dalam masa kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia, maka segala urusan yang mengikat dalam kontrak ini, Pihak Kedua menunjuk Istri Pihak Kedua untuk melanjutkan kontrak ini kepada dan apabila berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua.

Pasal 13
LAIN-LAIN
Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.
Pasal 14
STATUS HUKUM
Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri

Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak dan Istri Pihak Kedua, lalu menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dibuat di             :  Sleman
Pada tanggal       :  12 Maret 2014

PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA


TUBAGUS HENDRAWAN, S.Pd                ABDULLAH RAUF, S. Com

Mengetahui
SAKSI PIHAK PERTAMA                                                              SAKSI PIHAK KEDUA


SUKARWO bin SUMITRO                                                           WIRANTO bin JOKOWI