Contoh Format Perjanjian Sewa Rumah April 2015
Perjanjian
Sewa Menyewa Rumah
 
Pada hari ini, ___________ tanggal ________________ (______________), kami yang bertanda tangan di bawah ini : 
- ______________., No. KTP ____________ Pekerjaan___________, bertempat tinggal di ______________________________________, dalam hal ini bertindak untuk dan atas      namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama. 
- _______________, No. KTP _______ Pekerjaan _______________, bertempat tinggal      di _________________________, dalam hal ini bertindak      untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua. 
Kedua belas pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua berupa rumah yang terletak di _______________________ yang selanjutnya disebut Tempat Tersebut.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1
- Perjanjian sewa menyewa ini berlaku setelah ditandatanganinya      perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada ___________________
- Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat      yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- Pihak  kedua dalam jangka waktu satu bulan sebelum masa berakhirnya       perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk  perpanjangan      perjanjian ini
Pasal 2
- Uang sewa Tempat Tersebut adalah sebesar Rp. ______________ (______________) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat      ditanda-tanganinya perjanjian ini.
- Surat Perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi      (tanda terima pembayaran) yang sah. 
Pasal 3
- Pihak  Pertama menyerahkan tempat yang dimaksud kepada Pihak Kedua dalam       keadaan kosong dari barang-barang milik Pihak Pertama.
- Pada  saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan       kembali tempat yang dimaksud dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada       Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk  menyediakan      sarana penampungan guna menampung keperluan dan  barang-barang dari Pihak      Kedua.
Pasal 4
Segala perubahan  yang terjadi baik dari segi fungsi maupun susunan bangunan harus  dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pihak Pertama. 
Pasal 5
- Pihak  Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini       berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan  dari      pihak lain yang menyatakan mempunyai hak guna Tempat Tersebut.
- Apabila  terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, Pihak      Kedua  tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini 
Pasal 6
Selama perjanjian ini  berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan hak  sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan  tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 7
Segala kerusakan kecil  maupun besar dari Tempat Tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari  Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak  Kedua (Force Majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak
Pihak Kedua berkewajiban menjaga kebersihan dan kerapihan tempat dan lingkungan sekitar. 
Pasal 8
Segala pungutan dan/atau  iuran termasuk iuran warga, tagihan listrik, menjadi tanggungan Pihak  Kedua selama masa perjanjian berlangsung.
Pasal 9
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama.
Pasal 10
- Apabila  terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini,      kedua  belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
- Apabila  penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua      belah  pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor       Kepaniteraan Pengadilan Negeri __________________. 
Demikian perjanjian  ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak  dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta  dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai  kekuatan hukum yang sama. 
          Pihak Kedua                                                           Pihak Pertama                                    
  (_______________ )                            (_____________________) 
Saksi-saksi :
- ____________                : .............................
____________                : ............................. 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar