Sabtu, 25 April 2015

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah 2015

Surat Jual Beli Rumah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini
1. Nama                    : Nama Lengkap Penjual
    Umur                    : Misal 45 Tahun
    Pekerjaan             : Wiraswasta
    Alamat                 : Alamat lengkap sesuai dengan KTP
    Nomer KTP / SIM  : Nomor yang tertera di KTP/SIM
    Telepon               : Nomor Telp rumah / handphone
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
2. Nama                     : Nama Lengkap Pembeli
    Umur                      :Misal 28 tahun
    Pekerjaan               : Misal Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    Alamat                   : Alamat Lengkap Sesuai KTP
    Nomer KTP / SIM   : Nomor yang tertera di KTP/SIM
    Telepon                  : Nomor Telp rumah / handphone
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji
dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK
PERTAMA berupa :
Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (nomer sertifikat tanah ), yang terletak di ( alamat lengkap lokasi tanah ), seluas [( 800 M2) (Delapan Ratus)] meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas [(luas ukuran rumah dalam angka) (luas ukuran rumah dalam huruf)] meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing
pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:

  1. Harga tanah per meter persegi [(Rp. 500.000,00) (Lima Ratus ribu Rupiah)] sehingga harga tanah tersebut adalah [(Rp. 400.000.000,00) (Empat Ratus Juta Rupiah )].
  2. Harga bangunan rumah adalah [(Rp. 800.000.000,00) (Delapan Ratus Juta Rupiah)].
  3. Harga keseluruhan tanah dan bangunan rumah adalah [(Rp. 1.200.000.000,00) (Satu Milliar Dua Ratus Juta Rupiah )].
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar [(Rp. 1.200.000.000,00) (Satu Milliar Dua Ratus Juta Rupiah)] secara tunai selambat-lambatnya [(6 Bulan) (Enam Bulan)] (Senin / 25 / Agustus /2014) setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
Pasal 3
UANG TANDA JADI

  1. PIHAK KEDUA akan memberikan uang tanda jadi sebesar [(Rp. 500.000.000,00) (Lima Ratus Juta Rupiah)] kepada PIHAK PERTAMA dimana penyerahan uang tersebut dilakukan setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini.
  2. Sisa pembayaran sebanyak [(Rp. 700.000.000,00) (Tujuh Ratus Juta Rupiah)] akan dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai Pasal 2 perjanjian ini.
Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI

  1. PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
  2. Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi. Kedua saksi tersebut adalah:
1. N a m a                           : ( Nama Lengkap Saksi)
    P e k e r j a a n                : (Misal Wiraswasta)
    Alamat lengkap               : (Alamat Lengkap Sesuai KTP )
    Hubungan Kekerabatan  : (Saudara Sepupu) PIHAK PERTAMA
2. N a m a                           : ( Nama Lengkap Saksi )
    P e k e r j a a n                : ( Misal Guru )
    Alamat lengkap              : ( Alamat pada KTP )
    Hubungan Kekerabatan  : ( Saudara Sepupu ) PIHAK KEDUA
Pasal 5
PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong beserta kunci kuncinya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [(1 Minggu ) (Satu Minggu)] ( Senin / 1 / september / 2014 ) setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN

  1. PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
  2. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN

  1. Sebelum hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
  2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat
tinggal yang tetap dan seumumnya di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri ------ ).
Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
(Tempat, tanggal, bulan, dan tahun)

PIHAK PERTAMA                                                    PIHAK KEDUA
[ Nama Lengkap Penjual ]                                [ Nama Lengkap Pembeli ]
SAKSI-SAKSI:
[ Nama Lengkap Saksi 1 ]                                [ Nama Lengkap Saksi 2 ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar