Formulir Pendaftaran dan Persetujuan Peraturan Kost
1 | Nama penghuni (1) No. KTP No. HP Alamat Kampusr/Kantor Alamat Rumah | : : : : : |
2 | Nama penghuni (1) No. KTP No. HP Alamat Kampusr/Kantor Alamat Rumah | : : : : : |
Dengan ini menyetujui tata tertib kost sebagai berikut:
- Untuk ketenangan dan keamanan bersama, pintu utama akan ditutup jam 18.00 dan akan dikunci jam 23.00. Selebihnya gunakan bell pintu.
- Tamu hanya diizinkan maksimal sampai jam 22.00. Khusus malam minggu/libur sampai jam 23.00, bila tamu lain jenis pintu kamar harus terbuka penuh.
- Setiap penghuni wajib menyerahkan foto copy KTP dan foto copy Surat Nikah bagi suami istri dan nomor telepon keluarga yang mudah dihubungi pada saat keadaan darurat.
- Kamar dilarang dipinjamkan kepada orang lain. Hanya keluarga yang diizinkan menginap, maksimum 1 malam gratis dalam sebulan, selebihnya dikenakan biaya sebesar Rp 25.000,- /malam untuk kamar non AC, Rp 50.000,-/malam untuk kamar AC. Setiap penginap diharuskan melapor kepada penjaga kost.
- Untuk kesehatan dan kebersihan bersama, dilarang keras membuang puntung/abu rokok di lantai. Gunakan asbak sendiri dan buang sampah di tempat sampah.
- Untuk kenyamanan bersama, dilarang berbuat gaduh, suara musik/TV agar disesuaikan cukup untuk kamar masing-masing. Bila masuk area kost agar segera matikan mesin motor.
- Untuk menghindari kebakaran, dilarang masak di dalam kamar. Kerusakan yang timbul akibat kelalaian penghuni menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Sebaiknya gunakan dapur umum yang telah disediakan.
- Dilarang keras berbuat asusila di lingkungan kost.
- Dilarang keras menggunakan/mengedarkan minuman keras, narkotika dan obat-obat terlarang lainnya dilingkungan kost. Pelanggaran akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
- Pemilik kost dan/atau penyewa kost dapat mengakhiri sewa menyewa kost setiap akhir waktu sewa kost, tanpa harus memberi alasan. Masing-masing harus memberi tahu minimal 5 hari sebelumnya, kurang dari 5 hari dikenakan pinalty Rp 100.000,-
Menyetujui Penghuni/Penyewa KostOla Ramlan | Jakarta, 11 September 2014 Pemilik KostTukul Arwana |
*note: dilampirkan KTP dan Surat Nikah (untuk suami-istri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar