Jumat, 19 Desember 2014

Contoh Formulir Pendaftaran dan Persetujuan Peraturan Kost

Formulir Pendaftaran dan Persetujuan Peraturan Kost
1Nama penghuni (1)
No. KTP
No. HP
Alamat Kampusr/Kantor
Alamat Rumah
:
:
:
:
:
2Nama penghuni (1)
No. KTP
No. HP
Alamat Kampusr/Kantor
Alamat Rumah
:
:
:
:
:
Dengan ini menyetujui tata tertib kost sebagai berikut:
  1. Untuk ketenangan dan keamanan bersama, pintu utama akan ditutup jam 18.00 dan akan dikunci jam 23.00. Selebihnya gunakan bell pintu.
  2. Tamu hanya diizinkan maksimal sampai jam 22.00. Khusus malam minggu/libur sampai jam 23.00, bila tamu lain jenis pintu kamar harus terbuka penuh.
  3. Setiap penghuni wajib menyerahkan foto copy KTP dan foto copy Surat Nikah bagi suami istri dan nomor telepon keluarga yang mudah dihubungi pada saat keadaan darurat.
  4. Kamar dilarang dipinjamkan kepada orang lain. Hanya keluarga yang diizinkan menginap, maksimum 1 malam gratis dalam sebulan, selebihnya dikenakan biaya sebesar Rp 25.000,- /malam untuk kamar non AC, Rp 50.000,-/malam untuk kamar AC. Setiap penginap diharuskan melapor kepada penjaga kost.
  5. Untuk kesehatan dan kebersihan bersama, dilarang keras membuang puntung/abu rokok di lantai. Gunakan asbak sendiri dan buang sampah di tempat sampah.
  6. Untuk kenyamanan bersama, dilarang berbuat gaduh, suara musik/TV agar disesuaikan cukup untuk kamar masing-masing. Bila masuk area kost agar segera matikan mesin motor.
  7. Untuk menghindari kebakaran, dilarang masak di dalam kamar. Kerusakan yang timbul akibat kelalaian penghuni menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Sebaiknya gunakan dapur umum yang telah disediakan.
  8. Dilarang keras berbuat asusila di lingkungan kost.
  9. Dilarang keras menggunakan/mengedarkan minuman keras, narkotika dan obat-obat terlarang lainnya dilingkungan kost. Pelanggaran akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
  10. Pemilik kost dan/atau penyewa kost dapat mengakhiri sewa menyewa kost setiap akhir waktu sewa kost, tanpa harus memberi alasan. Masing-masing harus memberi tahu minimal 5 hari sebelumnya, kurang dari 5 hari dikenakan pinalty Rp 100.000,-
Menyetujui
Penghuni/Penyewa KostOla Ramlan
Jakarta, 11 September 2014
Pemilik KostTukul Arwana
*note: dilampirkan KTP dan Surat Nikah (untuk suami-istri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar