[LOGO KPU]KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA BANDUNG
Bandung, 20 Februari 2014
Nomor : 73/KPU-Kota-011.329135/II/2014 Kepada :
Lampiran : 1 (satu) lembar Yth. Ketua PPK se-Kota Bandung
Perihal : Pembentukan KPPS pada Pemilu Tahun Di
2014 Bandung
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2014, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terimakasih.
- Pembentukan KPPS merupakan kewenangan PPS atras nama KPU Kota Bandung.
- Selama belum ada peraturan yang baru, ketentuan dan syarat menjadi anggota KPPS mengacu kepada ketentuan PKPU No. 3 Tahun 2013.
- PPK diharapkan dapat memfasilitasi dan mengkoordinasikan PPS dalam melakukan rekrutmen calon anggota KPPS agar terpenuhi jumlah anggota KPPS yang memenuhi kualifikasi.
- Dalam hal unsur Linmas tidak terpenuhi syarat minimal, maka digantikan dengan calon lain yang memnuhi syarat dari unsur masyarakat yang secara fungsional ditugaskan sebagai petugas keamanan dan ketertiban TPS sehingga tetap terpenuhi jumlah 7 (tujuh) orang anggota KPPS.
- Pihak PPS, dengan difasilitasi oleh PPK agar melakukan koordinasi dengan Luran dan Ketua RW/RT dalam melakukan rekrutmen calon anggota KPPS melalui penjaringan semaksimal mungkin.
KETUA,RIFQI ALIMUBAROK, S.Ag., M.Si.
Jumat, 19 Desember 2014
Contoh Surat Edaran Pembentukan KPPS pada Pemilu Tahun 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar