SURAT KUASA KHUSUS
No : ..../ .... / .... / .... / ....
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa;
Memberi Kuasa Penuh kepada :
.................................................. .................................................. ..................................................
.................................................. .................................................. ..................................................
.................................................. .................................................. ..................................................
ADVOKAT / PENASEHAT HUKUM, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada kantor .......................... & Associates Jalan .................................................. ..........................................
Pemberi Kuasa memilih kediaman hukum / domisili hukum di kantor tersebut di atas, selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa KHUSUS
Untuk mendampingi, memberikan nasehat hukum dan melakukan gugatan dalam arti seluas-luasnya tanpa sesuatu yang dikecualikan kepada Pemberi Kuasa di Pengadilan Negeri.
Dan selanjutnya untuk mengadap semua instansi baik Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Pengadilan, Petugas / Pejabat di seluruh Indonesia, menyusun, menandatangani, mengesahkan / mengajukan, menjalankan gugatan Praperadilan, mengajukan / menjalankan gugatan-gugatan perkara-perkara, mengambil, menerima segala surat-surat, dokumen-dokumen, memberi keterangan-keterangan, memorie-memorie, kesimpulan-kesimpulan, mengajukan bukti-bukti, membantah, keterangan-keterangan, bukti-bukti pihak lawan, membuat dan menyuruh membuat segala panggilan-panggilan, somasi-somasi / teguran-teguran, meminta putusan sela, maupun akhir, dan penetapan-penetapan, memohon atau membantah sita jaminan (conservator beslag), revindicatoir beslag dan / putusan provisional, meminta salinan / petikan dari semua surat-surat, meminta/ mengajukan verzet/perlawanan terhadap semua putusan, menjalankan, melawan perkara, memohon putusan dijalankan dengan segala cara menurut hukum, juga perlu dengan paksaan badan, untuk itu memberi kuasa kepada jurus sita, meminta angkat sumpah, apabila perlu menggugat kembali (rekonpensi), menyerahkan penawaran-penawaran, perundingan-perundingan, perdamaian atas izin dan sepengatahuan pemberi kuasa, menunjuk dan menentukan syarat-syarata arbitrase, mengajukan banding, kasasi dan meminta perkara diperksa lagi menurut hukum (peninjauan kembali), menghadap atau menghubungi semua instansi, pejabat, swasta atau pribadi, baik secara lisan maupun tertulis guna memperoleh keterangan-keterangan, salinan-salinan atau petikan dan/atau foto kopi dari segala surat guna pembuktian dalam persidangan, menentukan syarat-syarat lelang, menandatangani berita atau tuntutan, memilih tempat kedudukan (domicilie) umum dan khusus, membela semua kepentingan pemberi kuasa, di dalam maupun di luar pengadilan, dengan mempergunakan segala upaya hukum dan atau mengabil tindakan-tindakan hukum, membuat segala-galanya menurut hukum yang dianggap perlu, penting, baik dan berguna oleh yang diberi kuasa, tidak ada yang dikecualikan, kuasa ini diberikan hak retensi, serta dimana perlu kuasa ini dapat disubstitusikan kepada orang lain dengan syarat-syarat yang sama.
Surat kuasa ini berlaku sejak ditandatangani bersama. Pembuatan dan pencabutan secara sepihak tidak akan mengakhiri surat kuasa ini.
............................., ........................................
Penerima Kuasa,
......................... & Associaties
_____________________ Pemberi Kuasa
_____________________
Sabtu, 27 Desember 2014
Contoh surat kuasa khusus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar