Sabtu, 13 Desember 2014

Contoh surat perjanjian kerjasama usaha terbaru 2015

Contoh surat perjanjian kerjasama usaha terbaru 2015


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA

Pada hari ini, …… tanggal … bulan …. tahun …, di …………., yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama Lengkap  :

No. KTP                :

Alamat                 :

Pekerjaan            :

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Nama Lengkap  :

No. KTP                :

Alamat                  :

Pekerjaan             :

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1

Ketentuan Umum

    Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha ………….
    Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1
    Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
    Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
    Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4

Pasal 2

Modal Usaha

    Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp. …………. ( terbilang ………….. )
    Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari ……. tanggal …… bulan …… tahun …… melalui transfer ke nomor rekening ………. Bank …… Cabang …… an. ………………

Pasal 3

Pengelola Usaha

    Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2
    Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua bisa dibantu oleh sejumlah staf yang semuanya berstatus sebagai ……………………….

Pasal 4

Keuntungan

    Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat ( …… % dari Cash Profit )
    Nisbah keuntungan usaha untuk Pihak Pertama disepakati sebesar 10%

Pasal 5

Kerugian

    Semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua

Pasal 6

Laporan Usaha

    Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan
    Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
    Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening 006 000 465 9383 Bank mandiri KK halim perdana kusuma an DWI PRAYOGA

Pasal 7

Jangka Waktu Bersyarat

    Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 6 bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
    Akan syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak

Pasal 8

Hak dan Kewajiban

    Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:
        Tidak mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua
        Tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini
        Tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
        Tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha sebelum masa kontrak selesai
        Tidak menjalankan bisnis usaha yang serupa dilakukan oleh Pihak Kedua
        Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhiatani isi akad ini
        Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai
    Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:
        Mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani
        Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama
        Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
        Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
        Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini
        Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut

Pasal 9

Perselisihan

    Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
    Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara

Pasal 10

Penutup

    Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak
    Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum
    Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar