Contoh surat perjanjian investasi terbaru 2015 - contoh surat perjanjian investasi syariah, contoh surat perjanjian investasi saham, contoh surat perjanjian investasi modal usaha, contoh surat perjanjian investasi bagi hasil,
artikel contoh surat perjanjian investasi modal, contoh surat perjanjian kerjasama investasi, perjanjian sbsn,
Contoh surat perjanjian investasi terbaru 2015
Contoh Format Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama Investasi
SURAT KONTRAK KERJASAMA
Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini, masing-masing :
I Nama : .................................
No. KTP/Identitas : ..................................
Tempat Tanggal Lahir : Medan, 27 Maret 1985
Alamat : ..................................
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut (Pihak Pertama)
II Nama : ................................
No. KTP/Identitas : ................................
Tempat Tanggal Lahir : ................................
Alamat : ................................
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut (Pihak Kedua)
Pada hari ini, ....................(tanggal ........... bulan ............. tahun .................) masing-masing pihak telah sepakat mengadakan kontrak kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak), Kedua belah pihak (selanjutnya disebut Para Pihak) sepakat bahwa yang dimaksud dengan Usaha dalam Kontrak ini adalah Usaha ....................................................(Jenis kontrak yang akan dilakukan), selanjutnya Para Pihak sepakat untuk mengadakan/melangsungkan Kontrak menurut ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam klausul/pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1
TEMPAT DAN LOKASI USAHA
Pihak Pertama terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama adalah Pemilik Usaha .................... (jenis usaha yang diperdagangkan Contoh : Penjualan Pakaian dll)............................(Nama tempat usaha contoh : Toko Baru) yang beralamat di................................ (Alamat tempat usaha) Selanjutnya Pihak Pertama menyatakan sah dan berwenang untuk mewakili/melakukan tindakan hukum atas usaha ........................(Nama tempat usaha Contoh : Toko Baru) tersebut.
PASAL 2
SAKSI PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan ditunjuk sebagai saksi dalam surat perjanjian kontrak kerjasama, serta telah mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama......................., tempat tanggal lahir di ........................., (...-...-......), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan .............., berdomisili di .............., bertempat tinggal di ..............., RT.....,RW......, Desa/Kelurahan....................., Kecamatan ............., Kabupaten .........., Provinsi .............., Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : .................., dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten ..............., yang ikut menandatangani kontrak ini.
PASAL 3
SAKSI PIHAK KEDUA
Pihak Kedua terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Kedua dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan ditunjuk sebagai saksi dalam surat perjanjian kontrak kerjasama, serta telah mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama ....................., tempat tanggal lahir di ............ tanggal ............ bulan ............ tahun ....................., (...,.............,...........), Warga Negara Indonesia, berdomisili di Dusun ............, RT .../ RW ..., Desa/Kelurahan ............, Kecamatan ..........., Kabupaten ........., Provinsi ...................., Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ................................... dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten ................, yang ikut menandatangani kontrak ini.
PASAL 4
BAGI HASIL ATAU PROFIT SYSTEM
(1) Kontrak ini adalah Usaha/Bisnis dengan sharing profit system (sistem bagi hasil), dimana Pihak Pertama mengelola uang pokok investasi milik Pihak Kedua (sebagai investor) di bidang Usaha Penjualan ......................(Contoh : Penjualan pakaian dll).
(2) Usaha ini sepenuhnya adalah milik Pihak Pertama. Peran Pihak Kedua dalam usaha ini sebatas imbreng/penyertaan uang pokok investasi milik Pihak Kedua (sebagai investor) sehingga Pihak Kedua tidak memiliki hak dan wewenang dalam mencampuri operasional Usaha. Hak Pihak Kedua sesuai yang diatur dalam Kontrak ini.
(3) Segala resiko yg terjadi ke depannya menjadi tanggung jawab pihak Pertama sepenuhnya.
PASAL 5
UANG POKOK INVESTASI
(1) Pihak Kedua melakukan penyetoran kepada Pihak Pertama berupa uang pokok investasi sebagai investasi sebesar ..................................rupiah (Rp. ......................,-). Pihak Kedua menyerahkan uang tersebut secara tunai.
(2) Pihak Pertama mengakui telah menerima uang sejumlah tersebut dan Kontrak ini menjadi bukti sah penerimaan uang tersebut.
PASAL 6
MASA BERLAKU SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJASAMA
(1) Kontrak ini berlaku/berlangsung untuk jangka waktu selama dua belas (12) bulan, mulai berlaku sejak tanggal ....... bulan ............ tahun .................... (...,............,.........) sampai dengan tanggal ...... bulan ..................tahun ......................... (...,................,........).
(2) Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau addendum Kontrak.
PASAL 7
PERIODE BAGI HASIL
(1) Pihak Pertama sepakat memberikan Profit (keuntungan) kepada Pihak Kedua sebesar ....................... rupiah (Rp. .....................,-) per bulan, terhitung sejak tanggal ... ...bulan ............tahun ............................. (...,.............,..............) hingga tanggal ....... bulan ........... tahun ............................ (...,..............,............).
(2) Profit tersebut akan dibayarkan oleh Pihak Pertama setiap tanggal ........ di tiap bulannya kecuali hari-hari libur resmi nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Profit tersebut akan diserahkan kepada pihak Kedua secara langsung tanpa ada perantara Pihak manapun.
(4) Profit tersebut dapat disampaikan lewat transfer rekening antar bank yang telah ditunjuk/disepakati atau dapat berupa pemberian cash secara langsung kepada pihak Kedua.
PASAL 8
REKENING PROFIL PIHAK KEDUA
Pemberian profil tersebut ditransfer melalui rekening Pihak Kedua, yaitu atas nama ............................, dengan nomor rekening bank .............(Nama BANK) ...........................(No. Rekening).
Slip/print out/bill transfer rekening dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dapat digunakan sebagai bukti transfer.
PASAL 9
SANKSI BAGI HASIL PIHAK PERTAMA
(1) Apabila Pihak Pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) selama 3 (tiga) hari berturut-turut, maka Pihak Kedua pada hari ke 4 (empat) atau tanggal 7 (tujuh) di tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang menjadi hak Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Akibat dari keterlambatan ini, maka profit bulanan tetap berlangsung seperti dalam Pasal 7.
(2) Apabila Pihak Pertama sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak ditagih oleh Pihak Kedua masih tidak/belum bisa memberikan Profit yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar .............................rupiah (Rp. ...........................,-) pada hari tersebut ditambah dengan Profit bulanan yang berlangsung. Apabila sampai pada hari tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan dan Profit belum diberikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar ..................... rupiah (Rp. ...................,-) per hari. Akibat dari keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.
PASAL 10
PENGEMBALIAN UANG POKOK INVESTASI
Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan uang pokok investasi kepada Pihak Kedua sebesar .................................rupiah (Rp. .............................,-) pada tanggal ......... bulan ............. tahun ........... (...,..............,..............). Apabila sampai pada tanggal tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar ...................... rupiah (Rp.......................,-) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan. Pasal ini berlaku diluar keadaan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2).
PASAL 11
KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN
(1) Apabila Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 tidak terpenuhi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal yang ditentukan tersebut, maka Pihak Kedua berhak dan berwenang untuk mengambil/menyita asset Pihak Pertama senilai jumlah tersebut. Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.
(2) Pengembalian uang pokok investasi dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berbentuk uang cash secara utuh, bukan berupa barang atau jasa
(3) Apabila terjadi keadaan over macht/force majeur/bencana alam/pailit, maka penyelesaian masalah diatur sesuai dengan kesepakatan kekeluargaan dan/atau merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 12
PINALTY
(1) Selama masa Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addendum Kontrak.
(2) Penarikan uang pokok investasi baik sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku Kontrak ini, maka Pihak Pertama mengenakan biaya Penalty yang besarnya sesuai dengan kesepakatan kedua belak pihak.
PASAL 13
AHLI WARIS
(1) Apabila Pihak Pertama sebagai pengelola investasi dalam masa Kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia sehingga tidak bisa melanjutkan atau mengelola Usaha ini, maka segala urusan yang mengikat dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Pertama.
(2) Apabila Pihak Kedua sebagai investor dalam masa kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia, maka segala urusan yang mengikat dalam kontrak ini, Pihak Kedua menunjuk Istri Pihak Kedua untuk melanjutkan kontrak ini kepada ................., dan apabila berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua.
PASAL 14
TEMPAT TINGGAL PIHAK PERTAMA
(1) Pihak Pertama berkewajiban dan sanggup memberikan keterangan tertulis mengenai domisili / alamat tempat tinggal dari RT diketahui RW setempat setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pihak Kedua.
(2) Pihak Pertama tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi tempat tinggal atau tempat usaha seperti yang tertulis di Pasal 1 selama proses kontrak berlangsung, yaitu selama 30 hari berturut-turut tanpa ada pemberitahuan kepada Pihak Kedua.
(3) Pihak Pertama bersedia memberikan surat keterangan pindah domisili, apabila Pihak Pertama pindah domisili tempat tinggal, maksimal 1 minggu setelah pindah, kepada Pihak Kedua. Dan surat perjanjian kontrak dapat/tidak dilanjutkan sesuai dengan kesepakatan bersama Para Pihak.
(4) Pihak Pertama bersedia memberikan informasi nomor kontak telpon, baik berupa telpon seluler, telpon rumah kepada Pihak Kedua.
PASAL 15
SYARAT DAN KETENTUAN SURAT PERJANJIAN
Pihak Pertama bersedia menyerahkan berkas-berkas yang legal dan diakui secara hukum di wilayah kesatuan Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) kepada Pihak Kedua berupa :
1. Fotokopi KTP Suami Istri
2. Fotokopi Surat Nikah
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi Surat Keterangan Kontrak Toko
5. Fotokopi SIUP/Surat Keterangan Usaha
6. Fotokopi Surat Tanda Lahir / Akte Lahir
PASAL 16
TINDAKAN KRIMINAL
(1) Jika pihak Pertama terlibat dalam tindak kejahatan kriminal, baik pidana atau perdata, maka perjanjian dibatalkan, dana pokok investasi dan dana profil dikembalikan maksimal 1 minggu atau 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya surat keterangan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia.
(2) Jika pihak Kedua terlibat dalam tindak kejahatan kriminal, baik pidana atau perdata, maka perjanjian dibatalkan, dana pokok investasi dan dana profil dikembalikan kepada ahli waris Pihak Kedua maksimal 1 minggu atau 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya surat keterangan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Surat perjanjian kontrak kerjasama ini dapat digunakan sah dan legal secara hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI)
(4) Saksi Pada Pihak bersedia menjadi saksi, dibutuhkan jika suatu waktu terjadi tindak kejahatan kriminalitas yang berhubungan dengan surat perjanjian ini.
PASAL 16
LAIN-LAIN
Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.
PASAL 17
STATUS HUKUM
Bahwa didalam semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..................
Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak dan Istri Pihak Kedua, lalu menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dibuat di : ......................(Nama tempat surat perjanjian kontrak ini di buat)
Pada tanggal : .....,..........,.........(tanggal,bilan,tahun)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Lengkap) (Nama Lengkap)
Mengetahui
SAKSI PIHAK PERTAMA SAKSI PIHAK KEDUA
(Nama Lengkap) (Nama Lengkap)
www.suratkerja.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar