Contoh surat perjanjian jual beli mobil terbaru 2015 - contoh surat perjanjian jual beli rumah, contoh surat perjanjian jual beli sepeda motor, contoh surat perjanjian jual beli tanah, contoh surat perjanjian jual beli mobil kredit,
contoh surat perjanjian jual beli barang, contoh surat perjanjian jual beli motor, contoh surat perjanjian jual beli komputer, contoh surat kuasa.
Contoh surat perjanjian jual beli mobil terbaru 2015
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini Senin tanggal tujuh belas bulan Agustus tahun dua ribu sebelas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1. Nama : Ahmad Sunyoto, S.E.
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dabag Condongcatur Depok Sleman Yogyakarta
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 081323456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
2. Nama : Bambang Raharjo, SH
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Wates RT 01/III Gamping Yogyakarta
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 081234567890
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
a. Jenis kendaraan : Minibus
b. Merek / Type : Toyota/Kijang Inova
c. Tahun pembuatan : 2010
d. Nomor Polisi : AB 1241 CD
e. Nomor BPKB : 123456789
f. Nomor rangka : 14HGT57X678B9
g. Nomor mesin : BH00000254B899
h. Warna : Silver
i. Kondisi barang : 90%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp.145.000.000 (Seratus empat lima juta rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
(1). PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
(2). Pelunasan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan tanggal jatuh tempo 01 Desember 2014.
Pasal 4
JAMINAN
(1). PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
(2). PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
(1). PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
(2). Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
(1). Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
(2). Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
SANGSI
(1). Apabila PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
(2). Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
(1). Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
(2). Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
(3). Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Yogyakarta
Tanggal : 01 Nopember 2014
PENJUAL
(………………………..….) PEMBELI
(……………………………..)
SAKSI I
(……………………..…..….) SAKSI II
(….…………………..………..)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar