Contoh surat perjanjian jual beli komputer terbaru 2015
Contoh surat perjanjian jual beli komputer terbaru 2015
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama : Asep Sudrajat, MM.
Alamat : Jln. Ahmad Yani no.45-blok A tlpn. 081322329208
Pekerjaan : Direktur PT Alfanet
Selaku pihak pertama sebagai penjual.
Nama : Yadi Saepull
Alamat : Jln. Cipadung no.45 tlpn.(0261)201150
Pekerjaan : PNS. Kepala Laboratorium Komputer SMAN 1
Selaku pihak kedua sebagai pembeli.
Dengan ini menyatakan bahwa pihak PERTAMA dan KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian transaksi Jual-Beli seperangkat komputer merk Samsung P.4 sebanyak 25 unit, dengan ketentuan dan syarat-syarat seperti disebutkan dengan pasal-pasal di bawah ini :
Pasal 1
Penjual menjual seperangkat komputer merk Samsung P.4 sebanyak 25 unit yang terletak di Jln. Ahmad yani no.45/Blok A, transaksi di Bandung,tanggal 27 Juli 2012 dan diketahui benar oleh pembeli.
Pasal 2
Perjanjian ini dilakukan dengan pembayaran secara kredit dengan uang muka 40% dengan sisa 60%
Cicilan perbulan Rp.4.062.500
dengan 0,1% bunga per-bulan = Rp. 97.500
cicilan keseluruhan :
Rp.4.062.500 + Rp.97.500 = Rp.4.160.000,- selama 24 bulan.
Pasal 3
Jika terjadi kecelakaan/kerusakan dalam pengantaran komputer tersebut, Pihak pertama sebagai penjual bertanggung jawab 70% untuk mengganti computer yang rusak, dan pihak kedua sebagai pembeli bertanggung jawab hanya 30% menambah ongkos pengantar komputer tersebut.
Pasal 4
Setiap kelambatan dalam pembayaran cicilan perbulan pada pasal 2, dan terlambat 6 hari dikenakan denda 3% kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Jika ada kelambatan dalam pengiriman komputer tanpa ada alasan yang jelas, dan terlambat 2 hari, dikenakan denda 4% dari Pihak PERTAMA kepada Pihak KEDUA.
Pasal 6
Garansi selama 6 bulan, jika ada kerusakan,barang diganti dengan yang baru.
Pasal 7
Biaya pemasangan komputer dan ongkos antar barang ditanggung oleh pihak KEDUA.
Pasal 8
Apabila dalam pelaksanaan terjadi perselisihan atau pembohongan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah. Jika musyawarah belum dapat diselesaikan, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya melalui panitia arbitrer yang terdiri dari seorang wakil yang ditunjuk oleh kedua belah pihak. Apabila panitia arbitrer masih juga tidak bisa menyelesaikan masalahnya, kedua pihak sepakat menyelesaikannya menurut hukum yang berlaku dengan memilih tempat di Pengadilan Negeri Bandung.
Pasal 9
Surat perjanjian ini mulai berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak diatas materai 6000 dan dipegang oleh masing-masing pihak sebagai tanda bukti perjanjian.
Pasal 10
Segala sesuatu yang masih belum disebutkan dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.
Dibuat di Bandung,27 Juli 2015
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kpl.Laboratorium Komputer SMAN 1 Direktur PT Alfanet
(Yadi S) (Asep S)
Saksi-saksi:
Maman .A.
Setriani .B.
Dudi .C.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar