Sabtu, 13 Desember 2014

Contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap terbaru

Contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap terbaru

KONTRAK KERJA

Nomer: 12433 / 147 / 041996 / 23 / 03 / 2015



Yang bertanda tangan di bawah ini:



    Nama               : Muhammad Richo Agus Anwar



        Jabatan            : Manajer Sumber Daya Manusia dan Umum



        Alamat              : Jl Brigjen Sudiarto Km 11 SEMARANG 50194



Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( PT. Sai Apparel Industries ) yang berkedudukan di (Jalan Brigjen Sudiarto Km 11 SEMARANG 50194) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.





    Nama                                        : Ageng Anindita Pandan Wangi Giri Putri

        Tempat dan tanggal lahir           : Grobogan, 28 Oktober 1988

        Pendidikan terakhir                   : Strata II

        Jenis kelamin                             : Wanita

        Agama                                       : Islam

        Alamat                                       : Jalan Jendral Ahmad Yani No.23, Semarang

        No. KTP / SIM                            : 7787866766868788787

        Telepon                                     : 024 67021717

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.





PASAL 1

MASA KERJA



Ayat 1

PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak 2 ( Dua Tahun ) di perusahaan PT. Sai Apparel Industries yang berkedudukan di Jalan Brigjen Sudiarto Km 11 SEMARANG 50194 dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.

Ayat 2

Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu Dua Tahun, terhitung sejak tanggal 23April dan tahun2014 dan berakhir pada tanggal 23, April, dan tahun2016.

Ayat 3

Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan

hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 4 ( empat ) hari kerja.



PASAL 2

TATA TERTIB PERUSAHAAN



Ayat 1

PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.

Ayat 2

Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:

1. Skorsing, atau

2. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau

3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan

   Pemerintah yang mengaturnya.



PASAL 3

JAM KERJA



Ayat 1

Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 8 ( Delapan ) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 5 ( Enam ) hari setiap minggu.

Ayat 2

Jam masuk adalah jam 07.00 ( Tujuh ) dan jam pulang adalah jam 16.00 ( Enam Belas ).

Ayat 3

1. Waktu istirahat pada hari Senin hingga hari Kamis ditetapkan selama 1 ( satu )jam, yaitu pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00

2. Waktu istirahat pada hari Jumat ditetapkan selama 2 jam, yaitu pada pukul 11.00 hingga pukul 13.00





PASAL 4

PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB



Ayat 1

PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai ( Manajer Sumber Daya Manusia dan Umum) pada PT. Sai Apparel Industries.

Ayat 2

Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:

    Mengkoordinasikan perumusan perencanaan dan pemberdayaan pegawai (man power planning), sesuai kebutuhan Perusahaan.
    Mengkoordinasikan perumusan sistem pengadaan, penempatan dan pengembangan pegawai.
    Mengkoordinasikan perumusan sistem dan kebijakan imbal jasa pegawai dengan mempertimbangkan “internal / external equity“.
    Bersama Manajemen merumuskan pola pengembangan organisasi Perusahaan.
    Menyelenggarakan Sistem Informasi SDM dalam suatu data base Kepegawaian.

Ayat 3

PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan PT. Sai Apparel Industries.



PASAL 5

PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA



Ayat 1

Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.

Ayat 2

Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akanmengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan PT. Sai Apparel Industries.

Ayat 3

Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaandengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.



PASAL 6

GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN



Ayat 1

PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 2.800.000.00,-( Dua juta delapan ratus ribu rupiah )setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggalterakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturanperpajakan di Indonesia.

Ayat 2

Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan tunjangan sebagai berikut:

1. Tunjangan Transportasi sebesar Rp 320.000.00,- ( Tiga ratus dua puluh ribu rupiah ) bulan

2. Tunjangan Uang Makan sebesar Rp 300.000.00,- ( Tiga ratus ribu rupiah ) / bulan

3. Tunjangan Jamsostek sebesar Rp 2.000.000.00,- ( Dua juta rupiah ) / 2 tahun

Ayat 3

Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.



PASAL 7

LEMBUR



Ayat 1

PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).

Ayat 2

Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp setiap jam lembur.

Ayat 3

Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL 8

CUTI



Ayat 1

Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 ( satu ) tahun.

Ayat 2

Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama 20 ( dua puluh hari ) hari setiap tahun, yang terdiri dari:

1. Cuti pribadi selama 13 ( Tiga belas ) hari kerja.

2. Cuti bersama selama 7 ( Tujuh ) hari kerja.

Ayat 3

Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 3 ( Tiga ) hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.



PASAL 9

PENGOBATAN



PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

 

PASAL 10

KERJA RANGKAP



Ayat 1

Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.

Ayat 2

Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian initerhadapnya.



PASAL 11

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)



Ayat 1

Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.

Ayat 2

Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakanpadanya.

Ayat 3

PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.



PASAL 12

PENGUNDURAN DIRI



Ayat 1

Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuaidengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.

Ayat 2

Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:

1. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1  ayat 3 perjanjian ini.

2. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.

3. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.

Ayat 3

PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuhselama 30 ( Tiga puluh hari tersebut ) hari tersebut.



PASAL 13

BERAKHIRNYA PERJANJIAN



Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.



PASAL 14

KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)



Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.



PASAL 15

PENYELESAIAN PERSELISIHAN



Ayat 1

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2

Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Semarang.



PASAL 16

PENUTUP



Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.









Dibuat di : Semarang

Tanggal : 26 April 2015







PIHAK PERTAMA                                                                                                                                      PIHAK KEDUA





(Muhammad Richo Agus Anwar)                                                                                                               (Ageng Anindita)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar