Rabu, 25 Februari 2015

Contoh Surat Jaminan Asuransi

AMINAN PELAKSANAAN




No.Bond : 12–03–12–000021              Nilai Bond              : RP. 205.750.000,-

Reg.No.  : 32–09–12–000557




Kepada :   PT. AKA ASURA

  Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 66,

  Kuningan - Setiabudi, Jakarta 12940



                

DENGAN INI DINYATAKAN, bahwa kami PT. AKA ASURA, Jl. Agung Niaga III Blok G IV No.17, Sunter, Jakarta Utara, sebagai Kontraktor, selanjutnya disini disebut PRINCIPAL, dan PT. ASURANSI INDONESIA, Komplek  Mitra Bekasi Blok B No. 5, Jl. Ir. H. Juanda No.151, Bekasi 17111 sebagai Penjamin, selanjutnya disebut  SURETY, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada PT. MANTAP SEJATI, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 16, Kuningan – Setiabudi, Jakarta 12940, sebagai pemilik/ pemberi pekerjaan yang selanjutnya disini disebut OBLIGEE, atas uang sejumlah Rp. 205.750.000,- (Dua Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang kami, PRINCIPAL dan SURETY dengan ini mengikatkan diri kami, bersama-sama maupun sendiri-sendiri secara tanpa syarat (unconditionally) dan tidak dapat ditarik secara sepihak (irrevocably) untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut diatas dengan baik dan benar.



BAHWA, Principal sesuai dengan Kontrak Kerja No. 305/KK/ASA/IV/2012 tanggal 13 April 2012 dan Surat Perpanjangan No. 004/AKA-PRBU/KC-PRY/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012, telah ditunjuk untuk mengerjakan "Pekerjaan Finishing & Interior Management Office Apartemen & Mall – Proyek Kuningan City".



ADAPUN KETENTUAN SURAT JAMINAN INI adalah demikian, jika PRINCIPAL menyelesaikan kontrak tersebut pada waktunya dengan baik dan benar atau membayar, memperbaiki dan mengganti pada OBLIGEE semua kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh kegagalan atau kelalaian dari pihak PRINCIPAL dalam melaksanakan kontrak, maka jaminan ini menjadi batal dan tidak berlaku lagi, jika tidak surat jaminan ini tetap berlaku untuk jangka waktu dari tanggal  14 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 14 Januari 2013 dengan syarat-syarat berikut ini.



Surety harus diberitahukan lebih dahulu dari setiap perubahan atau perpanjangan waktu bagi penyelesaian kontrak yang dibuat oleh Obligee dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah perubahan tersebut dibuat. Setiap kali jika Principal lalai dalam memenuhi ketentuan-ketentuan dari kontrak tersebut dan bukan karena force majeure, sedangkan Obligee telah memenuhi semua kewajibannya, maka setelah Surety setuju atas besarnya kerugian yang diderita Obligee, dapat segera memperbaiki kelalaian itu dengan membayar dana-dana seluruhnya untuk menutup biaya penyelesaiannya akan tetapi tidak melebihi jumlah tersebut diatas.



Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa Surety melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.



Setiap pengajuan ganti rugi terhadap Surety berdasarkan jaminan ini harus sudah rampung diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah berakhirnya jaminan ini.



Ditanda tangani serta dibubuhi cap dan meterai di   Bekasi tanggal 14 Oktober 2012.





PT. AKA ASURA                                       PT. ASURANSI INDONESIA

(PRINCIPAL)                                                    (SURETY)















 ( ……….……..)                                         (Kepala Cabang)



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar