SKF berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun tertentu. SKF dipergunakan untuk memenuhi persyaratan saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan pemerintah.
Tatacara dan Persyaratan :
Wajib Pajak mengajukan permohonan SKF kepada KPP tempat WP terdaftar sesuai formulir yang telah disediakan di KPP, dengan melampirkan:
- Fotokopi SPT Tahunan PPh beserta tanda terimanya,
a. dalam hal wajib pajak bursa, SPT Tahunan 3 tahun terakhir
b. untuk WP non bursa, SPT Tahunan tahun pajak terakhir.
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Laporan keuangan lengkap yg telah diaudit KAP (untuk WP bursa)
- Daftar Pemegang saham pendiri (untuk WP bursa)
- Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang dan surat tanda terima setoran
pajak bumi dan bangunan tahun terakhir
- Fotokopi SSB BPHTB - (khusus untuk WPyg baru memperoleh hak atas tanah/bangunan)
- Surat Pernyataan bermeterai dari direktur atas kesanggupan melunasi utang pajak
- Surat kuasa, apabila dikuasakan.
Jangka Waktu penyelesaian :
- Paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima KPP
Senin, 16 Februari 2015
Contoh surat permohonan fiskal pajak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar