Sabtu, 14 Februari 2015

contoh surat permohonan eksekusi

 Contoh Permohonan Eksekusi atas putusan perkara Perdata


Kota Tangerang Selatan, 17 Juli 2015
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Depok
Di
Depok.

Perihal : Permohonan Eksekusi atas putusan perkara Perdata No. 74/Pdt.G/2015/PN.Dpk
 tanggal 23 Desember 2013 yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.

Dengan Hormat
Bertindak untuk dan atas nama klien kami, SURATMAN ASNAWI, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Juni 2014,  (terlampir) dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
1.      Bahwa klien kami pernah berperkara perdata di Pengadilan Negeri Depok sesuai dengan perkara No. 76/Pdt.G/2013/PN.Dpk dan saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.(terlampir)
2.      Bahwa adapun objek perkara  dalam Perkara No. 76/Pdt.G/2013/PN.Dpk  adalah Tanah Setapak seluas 1 X 16 Meter yang terletak di Gang Mawar no. 60 Kp. Rumput, Rt.09/09 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis Kota Depok dengan Para Pihak sebagai berikut :

-          SURATMAN  sebagai  ===============================PENGGUGAT
-          SYAMSUDIN Sebagai ================================TERGUGAT
-          SYAFRUDIN sebagai =========================TURUT TERGUGAT I
-          KELURAHAN PASIR GUNUNG SELATAN sebagai =TURUT TERGUGAT II

3.      Bahwa adapun isi amar putusan perkara No. 76/Pdt.G/2013/PN Dpk, yang saat ini telah mempunyai kekuatan hokum tetap adalah sebagai berikut :




MENGADILI :

A.    DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
-Menolak Eksepsi Tergugat konpensi untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
1.      Mengabulkan guggatan peenggugat konpensi untuk sebagian
2.      Menyatakan Teergugat konpensi yang telah menguasai Jalan Tanah Sepetak/ Jalan Umum tersebut teelah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3.      Menghukum Tergugat Konpensi untuk membuka jalan setapak / obyek aquo yang menuju kerumah Penggugat Konpensi agar Penggugat Konpensi dapat menggunakan jalan setapak tersebut bila diperlukan menggunakan aparatur hukum.
4.      Menetapkan bahwa tanah sepetak seluas 1x 16m2 yang menuju rumah Penggugat Konpensi secara sah sebagai jalan umum dapat dipergunakan bersama-sama dan tidak dapat diperrjual belikan
5.      Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini
6.      Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya

B.     DALAM REKONPENSI
-Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya

C.    DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat Konpensasi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini hingga kini ditaksir sebesar Rp 1.241.000 (satu juta duaratus empat puluh satu ribu rupiah).
4.      Bahwa sampai surat Permohonan ini diajukan TERGUGAT (SYAMSUDIN) tidak bersedia mematuhi Putusan No. 76/Pdt.G/2013/PN.Dpk.
Untuk ini kami bermohon, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Depok melaksanakan Eksekusi  terhadap putusan No. 76/Pdt.G/2013/PN.Dpk yang saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Demikian permohonan kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
HORMAT KAMI
KUASA HUKUM PEMOHON EKSEKUSI



     TONI SASTRA, SH                                            SYAWALUDDIN NASUTION, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar